Daftar Mahram Yang Haram Di Nikah

Mahram (perempuan-perempuan yang haram dinikahi) ada dua macam, yaitu : Mahram ‘ala ta’bid (haram dinikahi selamanya), mereka ada 1...


Mahram (perempuan-perempuan
yang haram dinikahi) ada dua
macam, yaitu :

Mahram ‘ala ta’bid (haram dinikahi
selamanya), mereka ada 18
perempuan, terbagi dalam 3 sebab :

Pertama: sebab senasab, ada 7
perempuan, yaitu :
ibu kandung ke
atas (nenek, ibu nenek seterusnya),
anak perempuan kandung ke bawah
(cucu, anak cucu seterusnya),
saudara perempuan baik sekandung, sebapak atau seibu,
saudara perempuan bapak, saudara
perempuan ibu, anak perempuan
saudara laki-laki dan anak
perempuan saudara perempuan.

Kedua : sebab persusuan, ada 7
perempuan sama pembahasannya
seperti pada sebab senasab.

Ketiga : sebab perkawinan, ada 4
perempuan, yaitu :
ibu istri (mertua),
anak perempuan istri (anak tiri) jika
terjadi hubungan badan dengan
ibunya, istri ayah (ibu tiri) dan istri
anak (menantu). Selain mereka haram untuk
dinikahi, bersentuhan dengan
mereka tidak membatalkan wudhu,
juga boleh untuk saling bertatap
muka.

Mahram bil jam’i (haram dinikahi
karena sebab penggabungan), yaitu
dua orang perempuan yang
terdapat hubungan senasab atau
sepersusuan.

Gambarannya :
jika
salah satu diantara keduanya menjadi laki-laki, maka haram
baginya menikahi yang lainnya,


Contoh :
Dua perempuan
bersaudara, jika salah satu
diantara keduanya digambarkan
lelaki, maka haram untuk menikahi saudaranya. Demikian pula seorang
perempuan dengan saudari bapak
atau saudara ibu (bibi dari ibu dan
bapak).

Oleh karena itu, haram bagi
seorang untuk menggabung dalam
perkawinan antara dua bersaudara atau antara keponakan dan bibinya
kecuali setelah mentalak ba’in
istrinya atau sepeninggal istrinya
atau setelah habis masa iddahnya.

Mahram bil jam’i di atas, haram
untuk dinikahi karena sebab
penggabungan seperti keterangan di
atas, namun bersentuhan
dengannya tetap membatalkan
wudhu serta haram untuk saling bertatap muka.

Koleksi DVD islamy-detail kik disini

Sumber: www.forsansalaf.com/

Related

Konsultasi 8888942719547704474

Posting Komentar

  1. as wr wb. tanya kang? bersentuan dengan lawan jenis yang membatalkan wudhu siapa saja? suwon kang. cepet balas kalo lg online

    BalasHapus
  2. Daftarnya sudah ada di postingan atas kang, yg halal untuk dinikahi,berarti bisa membatalkan wudhu ketika bersntuhan.

    BalasHapus

KOMENTAR SPAM, SARA, TITIP DAGANGAN, NGAJAK DISKUSI TANPA DALIL MU'TABAR, DISKUSI DENGAN ILMU COPAS . KAMI DELET
*****************************************
Cara isi Komentar:

1. Klik select profile -->> pilih Name/URL.
2. Isi nama Anda dan isi URL dengan alamat Facebook Anda/ kosongkan saja.
3. Klik Lanjutkan.
4. Ketik komentar anda dan klik PUBLISH.
5. Bagi yang belum bisa berkomentar dengan HTML,silahkan klik disini.
6. Komentar yang kurang sopan,Spam/SARA otomatis akan kami hapus.
7. Karna banyaknya komentar spam, maka moderasi & verifikasi captcha kami aktifkan.

Terimakasih atas kunjungan Anda.

Admin www.zonaislam.net

emo-but-icon

item