Tanya Jawab Seputar Bid'ah & Pengertian dari Hadist Kullu Bid'atin Dholalah

MEMAHAMI KALIMAT: “KULLU BIDH’ATIN DHOLALAH; SETIAP BID’AH ADALAH SESAT”. Sesungguhnya Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bers...


MEMAHAMI KALIMAT: “KULLU BIDH’ATIN DHOLALAH; SETIAP BID’AH ADALAH SESAT”.

Sesungguhnya Rosululloh Shollallohu
‘alaihi wa sallam bersabda:
“Hendaklah
kalian berpegang teguh pada sunnahku
dan sunnah para Khulafaur Rosyidin.
Gigitlah sunnah itu dengan geraham
kalian (yakni; peganglah jangan sampai terlepas). Dan berhati-hatilah terhadap PERKARA YANG BARU,
maka sesungguhnya setiap perkara
baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah
adalah sesat.”

Tanya:
Bagaimana ulama wahaby memahami bid'ah??
Jawab:
Syaikh Sholeh Al-Utsaimin dalam
Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah, hal:
639-640). Al-Utsaimin mengatakan, “Hukum asal dari perbuatan-perbuatan
baru dalam urusan dunia adalah
HALAL. Jadi bid’ah dalam urusan-
urusan dunia itu HALAL, kecuali ada
dalil yang menunjukan akan
keharamannya.

Koleksi DVD islamy-detail kik disini 


Tetapi hukum asal dari perbuatan-perbuatan baru dalam
urusan agama adalah DILARANG, jadi
bid’ah dalam urusan-urusan agama
adalah HARAM dan BID’AH, kecuali adal
dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah
yang menunjukkan keberlakuannya.”

Akan tetapi,melalui tulisannya yang lain Al-
Utsaimin telah melanggar hukum yang
dibuatnya sendiri dalam Al-Ibda’ fi
Kamal Al-Syar’i wa Khathar Al-Ibtida’,
hal 13. Dia mengatakan tentang hadits Nabi,
”(Semua bid’ah adalah sesat)
adalah bersifat general, umum,
menyeluruh (tanpa terkecuali) dan
dipagari dengan kata yang menunjuk
pada arti menyeluruh dan umum yang
paling kuat yaitu kata-kata “kullu (seluruh)”.

Apakah setelah ketetapan
menyeluruh ini kita dibenarkan
membagi bid’ah menjadi tiga bagian,
atau menjadi lima bagian?
Selamanya
ini tidak akan pernah benar.”

Dalam pernyataannya diatas Al-
Utsaimin menegaskan bahwa “SEMUA
BID’AH adalah SESAT”, bersifat
general, umum, dan menyeluruh
terhadap seluruh bid’ah, tanpa
terkecuali, sehingga tidak ada bid’ah yang disebut BID’AH HASANAH.


Yang jadi pertanyaan,mengapa dalam pernyataannya
yang pertama dia membagi bid’ah ada
yang HALAL dan yang HARAM, juga
ada bid’ah Dunia dan Bid’ah Agama,
bukankah kullu di situ dikatakannya sebagai general (umum)? Sangat
LUCU dan KONTRADIKTTIF,

Mengapa banyak orang yang tidak mampu
melihat ironisme definisi bid'ah menurut pentolan wahaby
ini?

Tanya:
Bagaimana definisi bid'ah menurut Ahlussunnah waljama'ah:
Jawab:
1. Bid’ah Syar’iyyah, yaitu tiap-tiap ucapan,perbuatan atau i’tiqad yang
bertentangan dengan Alkitab (Al-
Qur’an), Assunnah (hadist Nabi
saw),Alijma’ Alqiyas
2. Bid’ah Lughawiyyah, yaitu segala sesuatu yang di ciptakan / belum
terjadi di jaman Rasulullah

Tanya :
Betulkah semua bid’ah itu
sesat? Dan bagaimana menurut faham
Ahlu sunnah waljama’ah?
Jawab :
Menurut faham Ahlu sunnah waljama’ah itu bid’ah ada dua macam, yaitu :

a. Bid’ah hasanah (Bid’ah yang baik / bagus) Sebagaimana yang terjadi di jaman Kholifah Umar Bin Khoththob “tarowih” para sahabat Nabi di masjid Nabawiy (Madinah) yang di lakukan terus menerus dengan berjamaah”.
Dalam menanggapi masalah ini Kholifah Umar Bin Khoththob berkata :
Yang artinya . “Sebaik baik bid’ah adalah ini ( yakni
sholat tarowih yang di kerjakan dengan
berjamaah berturu-turut )”

Jadi istilah Bid’ah hasanah ini di ambil dari sabda kholifah Umar tersebut di atas. Tak seorang sahabatpun yang menentang/menyalahkan sabda Kholifah Umar ini.Tegasnya semua berij’ma atas kebenaranya. Jadi landasan/sumber istilah” Bid’ah hasanah”tersebut adalah hasil mufakat (ijma’) para sahabat dari sunnah qouliyah Nabi yang artinya Hendaknya kalian berpegang teguh
dengan sunnahku dan sunnah khulafaur
rasyidin sesudahku………
Yang artinya . Ikutilah orang-orang sesudahku,Abu
Bakar dan Umar

Tanya :
Mengapa Kholifah Umar maupun Ulama Ahli sunnah waljama’ah mengatakan bid’ah hasanah? Jawab :
Ya,sebab arti bid’ah secara lughawi yaitu segala sesuatu yang belum pernah terjadi di zaman rasulullah saw. Dan di hukumi hasanah / bagus menurut syara’,karena perbuatan itu menurut dalil-dalil umum syara’ bisa di landasi kebenaranya.

Tanya :
Sekarang Kita teruskan tentang apa bid’ah Sayyiah itu? Jawab : Bid’ah Sayyiah (Bid’ah yang buruk)
Istilah ini sumbernya adalah Hadist Yang artinya Berhati – hatilah kalian /kalian jangan
mengada- adakan ciptakan baru
sesungguhnya sebagian bid’ah (ciptaan
baru) itu kesesatan.” Dari ummil mu’minin /Ummi
abdillah /’aisyah ra.beliau berkata :

Sabda Rasulullah saw Yang artinya “Barang siapa mengada-adakan hal
baru dalam agama yang bukan dari
agama kami,maka hal itu di tolak
(bathil)”
Jadi seumpama kita mengerjakan sholat subuh empat rakaat atau salat jenazah dengan rukuk dan sujud atau mengerjakan Jum’ah sebelum khotbah,atau sholat ‘id(hari raya) dengan mendahulukan khutbah dll.itu memang di tolak,sebab yang demikian itu memang tidak ada sumbernya dari agama.

Adapun yang ada sumbernya dari
agama seperti tarowih 20 rokaat
adzan jum’ah dua kali dll,tidaklah
termasuk yang di tolak.

Tanya :
Sebagian golongan ada yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang belum pernah terjadi pada zaman Nabi saw, itu di hukumi bid’ah.Betulkah itu?
Jawab :
Memang menurut istilah Lughowinya betul pendapat ini. Tetapi bid’ah yang ini terbagi menjadi lima macam :
a. Bid’ah wajibah ‘alal kifayah
Misalnya mempelajari ilmu – ilmu bahasa arab sebagai memahami Al- Qur’an dan Alhadist
b. Bid’ah muharromah
Misalnya seperti i’tiqad dan hal ihwal Ahli bid’ah yang bertentangan dengan tariqat Ahli
sunnah wal jama’ah.
c. Bid’ah mandubah
Yaitu seperti perbuatan-perbuatan yang baik yang tidak terjadi pada zaman Rasulullah saw.seperti mendirikan madrasah- madrasah untuk memudahkan cara- cara memberikan pelajaran agama para murid.
d. Bid’ah Makruhah
Misalnya seperti menghias masjid dengan hiasan berlebih-lebihan.
e. Bid’ah Mustahabaah
Seperti bermewah-mewahan dalam makan dan minum.

Tanya:
Dalam surat
al-Maidah, ayat 3 disebutkan:
“Pada hari ini aku sempurnakan bagimu agamamu dan aku sempurnakan bagimu nikmat-Ku.” (QS. al-Maidah : 3)”
Bukankah ayat di atas menegaskan bahwa Islam telah sempurna. Dengan demikian, orang yang melakukan bid’ah hasanah berarti berasumsi
bahwa Islam belum sempurna,sehingga masih perlu disempurnakan dengan bid’ah hasanah.”
Jawab:
“Ayat 3 dalam surat al-Maidah yang disebutkan tidak berkaitan dengan bid’ah hasanah. Karena yang dimaksud dengan penyempurnaan
agama dalam ayat tersebut, seperti dikatakan oleh para ulama tafsir, adalah bahwa Allah
subhanahu wa ta’ala telah menyempurnakan kaedah-kaedah agama.

Seandainya yang dimaksud dengan ayat tersebut, tidak boleh melakukan bid’ah hasanah, tentu saja para sahabat sepeninggal Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam tidak akan melakukan bid’ah hasanah.
Sayidina Abu Bakar menghimpun al-Qur’an, Sayyidina Umar menginstruksikan shalat tarawih
secara berjamaah, dan Sayyidina Utsman menambah adzan Jum’at menjadi dua kali, serta beragam bid’ah hasanah lainnya yang diterangkan dalam kitab-kitab hadits. Dalam hal ini tak seorang pun dari kalangan sahabat yang
menolak hal-hal baru tersebut dengan alasan ayat 3 surat al-Maidah tadi.

Jadi, ayat yang Anda sebutkan tidak ada kaitannya dengan bid’ah hasanah. Justru bid’ah hasanah masuk dalam kesempurnaan
agama, karena dalil-dalilnya terdapat dalam sekian banyak hadits Rasul shallallahu alaihi wa
sallam dan perilaku para sahabat.”

Tanya:
Hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali, tidak tepat
dijadikan dalil bid’ah hasanah.Karena hadits tersebut jelas membicarakan sunnah Rasul
shallallahu alaihi wa sallam. Bukankah redaksinya berbunyi,man sanna fil Islaam sunnatan
hasanatan. Di samping itu, hadits tersebut mempunyai latar belakang, yaitu anjuran sedekah.
Dan sudah maklum bahwa sedekah memang ada
tuntunannya dalam al-Qur’an dan Sunnah. Jadi hadits yang dijadikan dalil bid’ah hasanah
tidak proporsional.”

Jawab:
“Untuk memahami hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali tersebut kita harus berpikir jernih dan teliti.

Pertama, kita harus tahu bahwa yang dimaksud dengan sunnah dalam teks hadits tersebut adalah sunnah secara lughawi (bahasa).
Secara bahasa, sunnah diartikan dengan al-thariqah mardhiyyatan kanat au ghaira mardhiyyah (perilaku dan perbuatan, baik perbuatan yang diridhai atau pun tidak).

Sunnah dalam teks hadits tersebut tidak bisa dimaksudkan dengan Sunnah dalam istilah ilmu
hadits, yaitu ma ja’a ‘aninnabiy shallallahu alaihi wa sallam min qaulin au fi’lin au taqrir (segala sesuatu yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, baik berupa ucapan, perbuatan
maupun pengakuan). Sunnah dengan definisi terminologis ahli hadits seperti ini, berkembang
setelah abad kedua Hijriah.

Seandainya, Sunnah dalam teks hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali tersebut dimaksudkan dengan
Sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam dalam terminologi ahli hadits, maka pengertian hadits
tersebut akan menjadi kabur dan rancu. Coba kita amati, dalam teks hadits tersebut ada dua
kalimat yang belawanan, pertama kalimat man sanna sunnatan hasanatan. Dan kedua,kalimat berikutnya yang berbunyi man sanna sunnatan sayyi’atan.

Nah, kalau kosa kata Sunnah dalam teks hadits tersebut kita maksudkan pada Sunnah Rasul
shallallahu alaihi wa sallam dalam terminologi ahli hadits tadi, maka akan melahirkan sebuah pengertian bahwa Sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam itu ada yang hasanah (baik) dan
ada yang sayyi’ah (jelek). Tentu saja ini pengertian sangat keliru.

Oleh karena itu, para ulama seperti al-Imam al-Nawawi menegaskan, bahwa hadits man sanna fil islam sunnatan hasanatan, membatasi
jangkauan makna hadits kullu bid’atin dhalalah, karena makna haditsnya sangat jelas, tidak
perlu disangsikan. Selanjutnya, alasan bahwa konteks yang menjadi latar belakang (asbab al-wurud) hadits tersebut berkaitan dengan
anjuran sedekah, maka alasan ini sangat lemah sekali.

Bukankah dalam ilmu Ushul Fiqih telah kita kenal kaedah, al-’ibrah bi ’umum al-lafzhi la bi-khusush al-sabab,(peninjauan dalam makna suatu teks itu tergantung pada keumuman kalimat, bukan melihat pada konteksnya yang khusus).”

Tanya:
Menurut al-Imam Ibn Rajab, bid’ah hasanah itu tidak ada. Yang namanya bid’ah itu pasti sesat. Jawab:
“Maaf, Anda salah dalam mengutip pendapat
al-Imam Ibn Rajab al-Hanbali.Justru al-Imam Ibn Rajab itu mengakui bid’ah hasanah. Hanya saja beliau tidak mau menamakan bid’ah hasanah dengan bid’ah, tetapi beliau namakan Sunnah. Jadi hanya perbedaan istilah saja.

Sebagai bukti, bahwa Ibn Rajab menerima bid’ah hasanah, dalam kitabnya, Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam fi Syarth Khamsin Haditsan min
Jamawi’ al-Kalim, beliau mengutip pernyataan al-Imam al-Syafi’i yang membagi bid’ah menjadi dua. Dan seandainya al- Imam Ibn Rajab memang berpendapat seperti yang dikatakan, kita tidak akan mengikuti beliau, tetapi kami akan mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat yang mengakui adanya bid’ah hasanah.”

Tanya:
Dalil-dalil yang Anda ajukan dari Khulafaur Rasyidin, seperti dari Khalifah Umar, Utsman dan Ali, itu tidak bisa dijadikan dalil bid’ah hasanah. Karena mereka termasuk Khulafaur Rasyidin. Dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan kita mengikuti Khulafaur Rasyidin, dalam hadits ‘alaikum bisunnati wa sunnatil khulafair rasyidin al mahdiyyin (ikutilah sunnahku dan sunnah Khulafaur
Rasyidin yang memperoleh petunjuk).

Dengan demikian, apa yang mereka lakukan sebenarnya termasuk Sunnah berdasarkan hadits ini.”

Jawab:
Sebenarnya yang tidak mengikuti Khulafaur
Rasyidin itu orang yang menolak bid’ah hasanah seperti yang suka menuduh ahli bidah sayyiah.Karena Khulafaur Rasyidin sendiri melakukan bid’ah
hasanah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita mengikuti Khufaur Rasyidin.
Sementara Khulafaur Rasyidin melakukan bid’ah hasanah.

Berarti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita melakukan bid’ah hasanah.
Dengan demikian yang berpendapat dengan adanya bid’ah hasanah itu sebenarnya mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan Khulafaur Rasyidin. Oleh karena itu, mari kita ikuti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan Khulafaur Rasyidin dengan melakukan
bid’ah hasanah sebanyak-banyaknya.”

Tanya:
Kalau Anda mengatakan bahwa hadits kullu bid’atin dhalalah maknanya terbatas dengan artian bahwa sebagian bid’ah itu sesat, bukan
semua bid’ah, lalu apakah Anda akan mengartikan teks berikutnya, yang berbunyi wa
kullu dhalalatin finnar, dengan pengertian yang sama, bahwa sebagian kesesatan itu masuk
neraka, bukan semuanya. Apakah antum berani mengartikan demikian?”

Jawab:
Dalam mengartikan atau membatasi jangkauan makna suatu ayat atau hadits, kita tidak boleh
mengikuti hawa nafsu. Akan tetapi kita harus mengikuti al-Qur’an dan Sunnah pula. Para
ulama mengartikan teks hadits kullu bid’atin dhalalah dengan arti sebagian besar bid’ah itu
sesat, karena ada sekian banyak hadits yang menuntut demikian.

Sedangkan berkaitan teks berikutnya, wa kullu dhalalatin finnar (setiap kesesatan itu di
neraka), di sini kami tegaskan, bahwa selama kami tidak menemukan dalil-dalil yang
membatasi jangkauan maknanya, maka kami akan tetap berpegang pada keumumannya.
Jadi makna seluruh atau sebagian dalam sebuah teks itu tergantung dalil. Yang namanya
dalil, ya al-Qur’an dan Sunnah.Jadi membatasi jangkauan makna dalil, dengan dalil pula,
bukan dengan hawa nafsu.”

Tanya :
Bagaimanakah Arti hadist Kullu bid'atin dholalah yang artinya
: Semua bid’ah sesat. Padahal keterangan di atas,ada yang
hasanah (bagus) ada yang sayyiah
(buruk ).
Jawab :
Perlu kita maklumi bersama ,bahwa menurut ilmu mantiq :
*. Lafadz KULLU yang mengandung arti “tiap-
tiap” disebut kullu kulliyah.
*. Lafadz KULLU yang yang mengandung Arti
“sebagian “ di sebut kullu kulliy
Tanya :
Bagaimana contohnya ?
Jawab :
Contoh firman Allah yang mengandung arti “tiap-tiap” (kullu
kulliyah) “Kullu nafsin dzaiqotul maut” “
Artinya :Tiap-tiap orang merasakan
mati.”

Contoh firman Allah yang mengandung
arti “sebagian” (kullu kulliy) ……yang artinya : Dan telah kami jadikan dari
air sebagian makhluk yang hidup.”
Kalau “kulla syain disini di artikan
“tiap-tiap segala sesuatu maka
bertentangan dengan kenyataan,bahwa ada
makhluk hidup yang di jadikan oleh Allah
tidak dari air.Seperti malaikat dari
cahaya dan jin dari Api.
Firman Allah swt :“
Dan tuhan telah menjadikan semua jin
dari sebuah api.”
Jadi jelasnya “kullu” itu mengandung
dua Arti ; adakalanya “tiap-tiap”,dan
adakalanya “sebagian”.

Tanya :
Bagaimanakah maksud dari pada hadist Nabi saw yang artinya : “Jika ada soal – soal
agamamu ,serahkanlah ia kepadaku.Jika
ada soal – soal duniamu maka kamu
akan mengetahui akan soal – soal
duniamu itu.”
Jawab :
Sasaran dari hadist di atas sebenarnya bukan mengenai “Bid’ah”
melainkan mengenai “Hukum” dan
“tekhnik”
CONTOH :
Hukum membangun Masjid/madrasah adalah urusan Agama.Harus di kembalikan kepada Nabi saw.Artinya harus bersumber dari Al-Qur’an dan Assunnah.Sedangkan tekhnik pembangunanya adalah urusan dunia.dan ini di serahkan kepada umat,terserah menurut peradaban manusia/perkembangan zaman.

Tanya :
Sebagian golongan yang ingkar pada faham Ahli sunnah wal jama’ah
menganggap,ibadat itu hanya ada satu
macam dan harus dari Nabi saw.
Betulkah itu?
Jawab :
Yang benar ‘badat itu ada dua macam :
a. Ibadat muqayyadah ( ibadah yang terkait ) Seperti :
- Sholat wajib lima waktu
- Zakat wajib
- Puasa ramadhan
- Haji dsb…
Ibadat – ibadat ini mempunyai keasliannya dari Nabi dalam segala – galanya,Hukumnya,tekhnik
pelaksanaanya ,waktu dan bentuknya .Kesemuanya di ikat (muqayyad) menurut aturan tertentu tidak boleh di rubah.
b. Ibadat Muthlaqah (ibadah yang tidak terikat secara menyeluruh )
seperti :
- Dzikir
- Tafakkur
- Membaca Al-Qur’an
- Belajar/mengajar ilmu agama,
- Birrul waalidain (berbakti kepada ayah dan ibu) dll
Ibadat – ibadat ini mempunyai keaslianya dari Nabi dalam beberapa hal.Sedang mengenai bentuk dan tekhnik pelaksanaanya tidak di ikat dengan aturan-aturan tertentu,terserah kepada ummat,asal tidak melanggar pokok – pokok Syariat islam.

Kadang-kadang pada ibadat muthlaqah inilah terjadi bid’ah hasanah.Demikian menurut faham Ahli sunnah wal jama’ah.

KESIMPULAN :

Untuk menyimpulkan keterangan di
atas ,kami nuqilkan fatwa Imam

Muhammad Bin Idris Asyafi’i yang di
riwayatkan oleh Abu Nu’aim. Yang artinya : “Bid’ah itu ada dua
macam ,Bid’ah yang terpuji dan yang
tercela.Maka mana saja yang sesuai
Assunnah ,maka itulah yang
terpuji.Dan mana saja yang
bertentangan/menyalahi Assunnah,maka itulah yang tercela.”

Alhadidy dalam syarah ilmu balaghah
menyebutkan Yang artinya :
“Lafadz Bid’ah di pakai untuk dua pengertian.
Pertama ialah sesuatu yang di persalahkan denganya akan Al- Qur’an dan Alhadist ,Seperti berpuasa di hari nahar atau dihari tasyriq karena pada hari-hari itu,walaupun namanya puasa,tetapi itu termasuk sesuatu yang di larang.

Yang kedua sesuatu yang tidak datang padanya Nash,bahkan mendiamkannya,maka hal- hal tersebut di lakukan oleh orang- orang islam sesudah Nabi saw.wafat.Dan apa yang di riwayatkan dari sabda Rasulullah saw.”tiap-tiap yang sesat itu dalam neraka”.Maka tafsiranya di tanggungkan pada pengertian yang pertama,

sedang ucapan sayyidina umar ra.dalam hal mengumpulka dalam solat tarowih : Sesungguhnya dia itu bid’ah dan sebaik-baik bid’ah itu ,inilah…. di tanggungkan atas tafsir bid’ah menurut pengrtian yang kedua.”

Albaihaqi meriwayatkan dalam manaqibnya : ًYang artinya. “Ciptaan-ciptaan baru itu ada dua macam.sesuatu yang bertentangan/ menyalahi Al-Quran/Assunnah,Atsar/ Ijma’,maka inilah bid’ah yang sesat.Sedang yang terdiri dari kebaikan,yang tidak bertentangan dengan Al-qur’an/Assunnah/ ijma’.Maka inilah bid’ah yang tidak tercela.”

Tanya :
Kalau begitu bagaimana mengikuti faham Ahli Sunnah wal
jamaah itu?
Jawab :
Mengikutinya hukumnya wajib.
Dalam Almajalisus saniyah,halaman 88 disebutkan sbb :Yang artinya : “Di dalam kitabnya “ ALGHUNIYAH “ Syekh Abdul qodir Aljailaniy berkata : Wajiblah atas orang mukmin,mengikuti Assunnah dan Aljamaah.Maka arti yang Assunnah yaitu sesuatu yang di contohkan oleh Rasulullah saw.Sedangkan Aljamaah,yaitu sesuatu yang sudah sepakat atasnya para sahabat ra seluruhnya,pada masa khilafah imam-imam empat,Khalifah lurus lagi terpimpin RADHIYALLAHUANHUM

Begitulah cara para ulama salafus shalihin dalam memahami makna dari sebuah hadist.karna hadist Nabi di sajikan dalam bentuk bahasa arab,tentunya perlu berbagai disiplin ilmu untuk memahaminya.Tidak bisa langsung di fahami secara serampangan dengan cuma mengartikan makna textnya saja.

Semoga kita di beri Alloh hidayah.Supaya kita bisa betul betul bisa memahami hadist hadist beliau dan mengikutinya dengan benar.
Amiin......

Related

Seputar Bid'ah 4326228957662107780

Posting Komentar

  1. intinya adl Jangan pernah mentakwilkan hadist maupun wahyu Allah scr dohir saja, sbb masih banyak ilmu alat yang digunakan untuk menterjemahkan ke Bhs. Indonesia. apalagi sekedar membaca dari terjemahan saja, bisa" akan sangat berbahaya,, ikuti Ulama' Aswaja pasti InsyaAllah selamat..amin :D
    afwan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bener mas.
      Banyk kosakata arab yg membutuhkan berbagai disiplin ilmu dalam memahaimnya.
      Amiin..

      Hapus
  2. kapan" posting ttg manaqib habaib dong khi heheh :D

    BalasHapus
  3. Lho, apakah kalo Bid’ah Syar’iyyah ada yang hasanah dan dlalalah? Hemm.... Bukankah yang diamksud syeikh utsaimin ""Tetapi hukum asal dari perbuatan-perbuatan baru dalam
    urusan agama adalah DILARANG, jadi
    bid’ah dalam urusan-urusan agama
    adalah HARAM dan BID’AH, kecuali adal
    dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah
    yang menunjukkan keberlakuannya.”""" dalam pengertian Bid’ah Syar’iyyah yang disini menunjukkan "semua bid'ah adalah sesat"?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ulama wahaby dalam menjudgie semua bidah adalah sesat berdasar hadist:

      ''kullu bid'atin dolalah...'''

      Kalo emang knsisten, mestinya gg ada istilah bidah syariah & dunyawiah atau yg lain....

      Apa nabi sendiri membagi bidah menjadi sperti itu???

      Hapus
    2. benar semua BID'AH adalah sesat....yang di ulas di atas adalah Mashalih Mursalah....

      Beda Bid’ah dan Mashalih Mursalah

      BUKAN BEGITU ADMIN www.zonaislam.net

      JANGAN ENGKAU SAMAKAN BID'AH DAN MARSHALIH MURSALAH

      Perkara ini tentu saja bukan hal main-main, karna menyandarkan sesuatu kepada nabi padahal nabi tidak mengucapkannya, maka terancam hadist berikut :

      ”Man kadzaba a’laiya muta’ammidan falyatabawwa maq’adahu minannaar”.


      Artinya :
      ”Barang siapa yang berdusta atasku (yakni atas namaku) dengan sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya (yakni tempat tinggalnya) di neraka”
      Hadits shahih dikeluarkan oleh Imam Bukhari (1/36) dan Muslim (1/8)

      SEMOGA BERMANFAAT

      WASSALAM.....

      Hapus
    3. surah AL-ANBIYA 21 ayat ke 35
      yang artinya :

      Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.

      coba kamu bedakan dengan sebuah HADIST yaitu :
      Kullu bid’atin dlolalah wa kullu dholalatin fin naar
      artinya :
      Tiap bid’ah adalah sesat, dan tiap kesesatan (menjurus) ke neraka.

      sama sama memakai kata KULLU kan...

      Jadi, tidak ada di dalam Islam bid'ah hasanah dan bid'ah buruk, karena lafadz: كُلُّ di dalam hadits di atas menunjukkan keumuman dan keluasan, oleh karena itu setiap bid'ah di dalam agama sesat tanpa ada pengecualian dari sisi-sisinya

      Apakah mungkin ada yang akan mengatakan: "Bahwa sebagian manusia ada yang tidak akan mati?!", lebih lagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memulai pernyataan beliau dengan peringatan: "Jauhilah perkara-perkara yang baru", apakah mungkin bersamaan dengan semua ini bahwa beliau menginginkan hanya sebagian bid'ah?

      Semoga bermanfaat

      Allaahu a’lam bish Shawab (Allah lebih tahu apa yang benar)

      WASSALAM...

      Hapus
    4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    5. berikut perbedaan dan persamaan Bid’ah dan Mashalih Mursalah

      kami akan menyebutkan beberapa persamaan antara bid’ah dan mashalih mursalah:

      Mashalih Mursalah
      1. Tidak dijumpai di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
      2. Tidak memiliki dalil khusus yang secara tegas berkaitan dengannya
      Bid’ah
      1. Tidak dijumpai di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
      2. Tidak memiliki dalil khusus yang secara tegas berkaitan dengannya

      Sedangkan perbedaan antara keduanya ialah:

      Maslahah Mursalah
      1. Bisa bertambah dan berkurang atau bahkan ditinggalkan sesuai dengan kebutuhan, karena ia sekedar sarana & bukan tujuan hakiki, alias bukan ibadah yang berdiri sendiri.
      2. Sebab-sebabnya belum ada di zaman Nabi; atau sudah ada tapi ada penghalangnya
      3. Tidak mengandung unsur memberatkan, karena tujuan dasarnya ialah mencari kemaslahatan.
      4. Selaras dengan misi syari’at (maqashidus syari’ah)
      Bid’ah
      1. Bersifat paten dan dipertahankan hingga tidak bertambah atau berkurang, karena ia merupakan tujuan hakiki alias ibadah yang berdiri sendiri dan bukan sarana.
      2. Sebab-sebabnya sudah ada di zaman Nabi dan tidak ada penghalangnya.
      3. Mengandung unsur memberatkan, karena tujuannya dasarnya untuk berlebihan dalam beribadah.
      4. Tidak selaras dengan misi syari’at, bahkan cenderung merusaknya.

      Semoga bermanfaat

      Allaahu a’lam bish Shawab (Allah lebih tahu apa yang benar)

      WASSALAM...

      Hapus
    6. Bismillah....
      Siapakah yg menyandarkan ucapan kepada rasulullah wahai ustadz yang alim......?

      Istilah mashlahah mursalah...(bukan masalih ya tadz....:) ) inipun juga gag ada dalam zaman Rashul..
      Apakah bukan kesesatan (menurut ustadz ) yang jika konsisten bahwa kullu hanya bermakna semua... ??

      Padahal banyak ulama yang menjelaskan pemahaman lafadz kullu dengan berbagai arti tergantung syyaqul kalam .. (itupun kalau ustadz pernah mempelajarinya..)

      Hapus
    7. bismillahirrahmanirrahim,
      aku bukan orang alim....manusia yang paling alim disisiku hanya nabi muhammad saw beserta para sahabat.....
      antum bilang :
      Siapakah yg menyandarkan ucapan kepada rasulullah wahai ustadz yang alim......?
      insaallah bukan....tapi orang awam sepeti ane...tuh antum menyandarkan ucapan kepada rasulullah..... tanya aja ama orang lain yang membaca ini sittus bahwa antum menyandarkan ucapan kepada rasulullah..? .... antum takut ama hadist : Man kadzaba a’laiya muta’ammidan falyatabawwa maq’adahu minannaar.....apalagi ane yang (ahlussunnah wal jama'ah) insaallah...wassalam

      Hapus
    8. bismillahirrahmanirrahim,
      ini masalah Maslahah Mursalah atau lebih tepatnya Al-Maslahah Al-Mursalah
      Apakah di zaman Rasulullah dahulu amalan tersebut perlu untuk dilakukan?
      Ini berhubungan dengan pengumpulan mushaf. Karena kaum dizaman Rasulullah adalah kaum yang Ummi. Ummi di sini bukalah 'tidak bisa baca-tulis'. Ummi di sini maksudnya 'tidak terbiasa baca-tulis'. Karena kaum Nabi Muhammad di masa itu terbiasa dengan MENGHAFAL. Dan kemampuan menghafal mereka sangat luar biasa. Maka tidak perlu menuliskan Al Qur'an dalam mushaf. Dan memang Rasulullah pun melarang para sahabat menuliskan Al Qur'an, karena khawatir tercampur dengan perkataannya masing- masing, atau khawatir akan terjadi salah tulis (karena mereka tidak biasa menulis). Maka sekali lagi, dizaman Rasulullah tidak perlu dibuat mushaf. Namun di zaman setelahnya (setelah Rasulullah Wafat), penghafal Al Qur'an semakin sedikit, sedangkan orang- orang sudah mulai melemah kemampuan menghafalnya. Maka bila Al Qur'an tidak ditulis ke dalam mushaf niscaya bisa jadi Qur'an hilang dari ummat Islam. Maka, demi kemaslahatan ummat, ditulislah Al-Quran ke dalam mushaf. Begitu juga sekolah- sekolah agama, di zaman Rasulullah tidak perlu sekolah agama, karena bila ada masalah langsung dapat jawaban dari Rasulullah. Tapi berbeda dengan sekarang. Maka di zaman ini perlu di didirikan sekolah- sekolah agama. Hal-hal seperti ini disebut Al-Maslahah Al-Mursalah. Al-Maslahah Al-Mursalah tidak dilarang, karena 2 hal. Pertama ada dalil umum yang memerintahkannya. Kedua, bila amalan yg termasuk Al-Maslahah Al-Mursalah tidak dilaksanakan dikhawatirkan terjadi kerusakan yang besar
      wassalam..

      Hapus
  4. bismillahirrahmanirrahim,
    ini mengenai antu berkata: Padahal banyak ulama yang menjelaskan pemahaman lafadz kullu dengan berbagai arti tergantung syyaqul kalam .. (itupun kalau ustadz pernah mempelajarinya..) maksudnya Ijma'. IJMA' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.bukan begitu.....ADMIN, PADAHAL ane sudah berdasarkan Al-Qur’an yakni surah AL-ANBIYA 21 ayat ke 35 yang berbunyi :
    كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ
    yang arti sama ama yang diatas....pake disalahin....Apakah mungkin ada yang akan mengatakan: "Bahwa sebagian manusia ada yang tidak akan mati?!", lebih lagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memulai pernyataan beliau dengan peringatan: "Jauhilah perkara-perkara yang baru", apakah mungkin bersamaan dengan semua ini bahwa beliau menginginkan hanya sebagian bid'ah?
    wassalam...

    BalasHapus

KOMENTAR SPAM, SARA, TITIP DAGANGAN, NGAJAK DISKUSI TANPA DALIL MU'TABAR, DISKUSI DENGAN ILMU COPAS . KAMI DELET
*****************************************
Cara isi Komentar:

1. Klik select profile -->> pilih Name/URL.
2. Isi nama Anda dan isi URL dengan alamat Facebook Anda/ kosongkan saja.
3. Klik Lanjutkan.
4. Ketik komentar anda dan klik PUBLISH.
5. Bagi yang belum bisa berkomentar dengan HTML,silahkan klik disini.
6. Komentar yang kurang sopan,Spam/SARA otomatis akan kami hapus.
7. Karna banyaknya komentar spam, maka moderasi & verifikasi captcha kami aktifkan.

Terimakasih atas kunjungan Anda.

Admin www.zonaislam.net

emo-but-icon

item