Apakah Suara Wanita adalah Aurat..??
https://kitabgundul.blogspot.com/2005/04/apakah-suara-wanita-adalah-aurat.html
FORSAN SALAF menjawab :
Suara wanita dihadapan laki-laki ajnabi ada dua pendapat.
Pertama, bukan aurat, dan itu adalah pendapat yang kuat. Oleh karena itu, boleh mengeraskan suara di hadapan ajnabi dengan syarat aman dari fitnah, kecuali beradzan, maka diharamkan bagi wanita sebab bagi yang mendengar adzan disunnahkan memandang muadzin (orang yang beradzan). Hal ini memastikan tidak aman dari fitnah.
Kedua, suara wanita adalah aurat. Oleh karena itu, diharamkan mengangkat suara di hadapan ajnabi tanpa terpaksa (daruarat) secara mutlak (adanya fitnah atau aman dari fitnah).
Adapun membaca Al-Qur'an dengan suara keras bagi wanita di hadapan ajnabi, sebagian ulama' menyatakan hukumnya sama dengan adzan baik bacaan itu di dalam shalat maupun di luar shalat, yaitu haram.
Sedangkan pendapat yang kuat (mu'tamad) menyatakan bahwa membaca Al-Qur'an berbeda dengan adzan, artinya tidak haram membaca al-Qur'an selama aman dari fitnah, namun makruh mengeraskan bacaan di dalam shalat karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
Fitnah yang dimaksud di atas yaitu sekiranya dapat mengajak laki-laki ajnabi (pendengar) ke perbuatan maksiat seperti dapat menimbulkan keinginan untuk memegang wanita itu atau berduaan dengannya.
Referensi:
1.Ianah tolibin juz 3 hal 302.
2.Majmu' juz 3 hal 390
3.Khasyatul jamal juz 3 hal 100
4.Bujairomy alal manhaj juz 2 hal 205
5.Nihayatul muhtaj juz 20 hal 186