Apakah wajah wanita termasuk aurat?
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Umumnya jumhur ulama mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat yang tidak...

Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Umumnya jumhur ulama
mengatakan bahwa seluruh
tubuh wanita adalah aurat yang
tidak boleh terlihat. Dengan
pengecualian wajah dan kedua
tapak tangan, baik bagian dalam maupun bagian luar.
Namun khusus dalam mazhab
Al-Hanafiyah, ada sedikit
perbedaan dalam batasannya. Batasan Aurat Wanita Dalam
Pandangan Mazhab Al-
Hanafiyah Batasan aurat wanita khususnya
dalam mazhab Al-Hanifiyah
memang disebutkan bahwa kaki
para wanita bukan termasuk
aurat.
Tepatnya mulai dari batas
mata kaki ke bawah, tidak termasuk bagian yang harus
ditutup. Hal itu dikarenakan alasan
kedaruratan, di mana para
wanita pasti butuh untuk
berjalan dan beraktifitas.
Dan
tidak mungkin dilakukan kecuali
dengan mengangkat pakaiannya agar tidak menyentuh tanah. Penjelasan tentang batasan aurat
wanita menurut mazhab Al-
Hanafiyah ini bisa kita dapati di
beberapa rujukan, antara lain
dalam kitab Addur Al-Mukhtar
wa Radd Al-Muhtar jilid 1 halaman 375-379 dan Tabyinul
Haqaiq oleh Az-Zaila'i jilid 1
halaman 95-97.
Pendapat Mazhab Lainnya Jumhur ulama mengatakan
bahwa aurat wanita itu adalah
seluruh tubuhnya kecuali wajah
dan tapak tangan. Sehingga kaki
tetap merupakan aurat yang
tidak boleh diperlihatkan kepada non mahram. Baik di dalam
shalat mapun di luar shalat.
Di antara dalilnya adalah firman
Allah SWT yang kemudian
ditafsirkan oleh Ibnu Abbas
Radhiyallahu 'anhu. Dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya
kecuali apa yang biasa tampak
daripadanya” (QS An-Nuur:31)
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhhu
dan para ulama sepakat bahwa
yang dimaksudkan itu adalah
“muka” dan “telapak tangan”.
1. Mazhab Maliki Al-Malikiyah dalam kitab 'Asy-
Syarhu As-Shaghir atau sering
disebut kitab Aqrabul Masalik
ilaa Mazhabi Maalik, susunan
Ad-Dardiri dituliskan bahwa
batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang
bukan mahram) adalah seluruh
badan kecuali muka dan tapak
tangan.
2. Mazhab As-Syafi'i Asy-Syafi`iyyah diwakili oleh
pendapat As-Syairazi dalam
kitabnya 'al-Muhazzab'. Kitab di
kalangan mazhab ini
mengatakan bahwa wanita
merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan
tapak tangan.
3. Mazhab Al-Hanabilah Dalam mazhab Al-Hanabilah kita
dapati Ibnu Qudamah berkata
kitab Al-Mughni jilid 1 halaman
1-6, bahwa seorang wanita boleh
membuka atau terlihat wajah
dan tapak tangannya di dalam shalat. Artinya, kedua bagian
tubuh itu bukan termasuk aurat.
4. Mazhab Dhzahiri Daud yang mewakili kalangan
zahiri pun sepakat bahwa batas
aurat wanita adalah seluruh
tubuh kecuai muka dan tapak
tangan. Sebagaimana yang
disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm
mengecualikan wajah dan tapak
tangan sebagaiman tertulis
dalam kitab Al-Muhalla. Kesimpulannya, jumhur ulama
sepakat mengatakan bahwa kaki
wanita termasuk aurat yang
harus ditutup.
Sedangkan
mazhab Al-Hanafiyah
menyendiri dalam masalah ini dengan mengatakan kaki wanita
bukan aurat.
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
[www.ustsarwat.com/]